Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalPeristiwa

Terbongkar…!! SPBU 14.281.629 Jalan Durian Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi, Masyarakat Meminta APH Bertindak

74
×

Terbongkar…!! SPBU 14.281.629 Jalan Durian Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi, Masyarakat Meminta APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Maraknya dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. SPBU 14.281.629 yang beralamat di Jalan Durian, Kota Pekanbaru kembali viral. Jum’at, (14/11/2025)

Pantauan awak media langsung di lapangan yang memperlihatkan kendaraan Minibus Roda Empat tampak antri untuk melangsir atau mengangkut BBM Solar Subsidi dalam yang jumlah besar.

Dunia jagat maya beberapa waktu lalu di hebohkan dengan pemberitaan di SPBU 14.281.629 di jalan Durian, Kota Pekanbaru di hebohkan dengan maraknya adanya Pelangsir BBM Solar Subsidi menggunakan mobil pribadi. Untuk mengelabuhi petugas, Para pelangsir biasanya menggunakan mobil – mobil pribadi Jenis, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Inova Reborn, Isuzu Panther, Mitsubishi Pajero Sport.

Ironisnya, Petugas SPBU 14.281.629 membuat berita counter atau berita berimbang untuk mengelabuhi Pertamina seolah – olah SPBU tersebut melakukan penjualan melalui prosedur SOP.

Padahal sudah jelas, Mobil minibus yang tidak asing lagi di Kota Pekanbaru, Viral Melangsir BBM Solar Subsidi untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu, Masyarakat meminta Pertamina segera menurunkan Tim Monitoring untuk memantau langsung kegiatan SPBU yang melayani pelangsir BBM Solar Subsidi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan, SPBU 14.281.629 tidak menjalankan aturan dengan benar dan membiarkan penyaluran BBM Solar Subsidi tidak sesuai peruntukannya.

Masyarakat menilai, Praktik pelangsiran semacam ini sangat merugikan banyak orang, Mulai dari masyarakat kecil hingga umum. BBM Solar Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan rakyat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru disalurkan kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi yang membeli BBM Solar Subsidi ke SPBU dan di jual kembali dengan harga yang tinggi ke tempat gudang penimbunan yang sudah di persiapkan oleh para pelaku Mafia Minyak di Kota Pekanbaru.

Secara hukum, aktivitas pelangsiran BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas dan Pertamina tentang tata kelola distribusi BBM.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak tegas praktik pelangsiran di SPBU 14.281.629 jalan Durian, Kota Pekanbaru. Tanpa tindakan serius, masyarakat kecil akan terus menjadi korban akibat bocornya distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Example 300250
Editor: Admin Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *