PEKANBARU,- SPBU 14.282.610 yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau diduga kuat menjadi lokasi praktik ilegal penjualan BBM kepada mafia bahan bakar minyak (BBM).
Dugaan ini mencuat setelah adanya antrean panjang kendaraan Mobil Perusahaan bermesin solar, Mulai dari mobil kecil hingga truk besar mengantri untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi yang terlihat di lokasi.
Dari pantauan awak media secara langsung melakukan investigasi kepada SPBU 14.282.610 yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru banyak kejanggalan saat melakukan pengisian BBM. Kamis, (13/03/2025)
Dari pantauan langsung media detikterkini24.com melihat banyaknya mobil perusaan ataupun truck besar mengantri untuk mengisi BBM, Padahal sudah jelas peraturan Pertamina Dikutip dari laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, terdapat beberapa segmentasi konsumen pengguna Biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.
Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli Solar subsidi: Kendaraan pribadi Kendaraan umum pelat kuning, Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda melebihi 6), Mobil layanan umum: ambulans, mobile jenazah, sampah dan pemadam kebakaran
Dari ulasan tersebut, Maka truk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda melebihi 6 termasuk kendaraan yang Tidak boleh mengisi Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi.
Sudah jelas bagi pelaku SPBU yang melanggar peraturan Pertamina, Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
PT Pertamina (Persero) memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, Termasuk yang terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang curang bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.
Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Salah satu pengendara pengguna Bahan Bakar Minyak Bio Solar mengatakan kepada awak media saat melakukan investigasi sangat menyayangkan tindakan SPBU yang lebih mengutamakan pengisian mobil truck roda 10 dan roda 16.
Salah satu pengendara berharap, Pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat kepolisian, Segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan ini.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kita berharap, Pertamina Persero wilayah Riau segera melakukan pengecekan terhadap SPBU 14.282.610 yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai agar di lakukan penindakan tegas dan memberi sanksi sesuai peraturan Pertamina yang sudah di terbitkan. (Fadli)